Sebagai
sebuah organisasi wanita, Tim Penggerak PKK Kelurahan Ciwedus memiliki program
kerja yang mendukung dan selaras dengan program kerja Kelurahan Ciwedus.
Program TP. PKK Kelurahan Ciwedus Haruslah mengikuti Juklak (
petunjukpelaksanaan ) dan Juknis ( Petunjuk Teknis ) dari TP PKK Kota Cilegon
yang pada akhirnya akan sangat membantu terwujudnya keselarasan program kerja
kelurahan dengan program kerja PKK.
Undang-undang
nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Tingkat II Cilegon, Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no.73 tahun 2005 tentang Kelurahan,
Peraturan Daerah Kota Cilegon no.10 tahun 2008 tetntang Pembentukan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon, Keputusan
Walikota Cilegon no. 147.14/Kep.396-Huk/2005 tentang Pengangkatan Pengurus Tim
Penggerak PKK Kota Cilegon, Surat Keputusan Lurah Ciwedus no.147.14/Kep.05/02-PM/2012
tentang Pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK DI Lingkungan Kelurahan Ciwedus.
1. Keputusan
Mendagri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK);
2. Hasil
sosialisasi Pedoman Umum Gerakan PKK Tahun 2000;
3. Hasil
Rakernas PKK VI Provinsi Banten 2005
4. Hasil
Rakerda PKK VI Kota Cilegon Tahun 2005;
5. Hasil
Rakernas PKK VII Provinsi Banten Tahun 2010;
6. Hasil
Rakerda PKK VII Kota Cilegon Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar