Dasar Hukum Penyelenggaraan PKK


Sebagai sebuah organisasi wanita, Tim Penggerak PKK Kelurahan Ciwedus memiliki program kerja yang mendukung dan selaras dengan program kerja Kelurahan Ciwedus. Program TP. PKK Kelurahan Ciwedus Haruslah mengikuti Juklak ( petunjukpelaksanaan ) dan Juknis ( Petunjuk Teknis ) dari TP PKK Kota Cilegon yang pada akhirnya akan sangat membantu terwujudnya keselarasan program kerja kelurahan dengan program kerja PKK.
Undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Tingkat II Cilegon, Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no.73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Daerah Kota Cilegon no.10 tahun 2008 tetntang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon, Keputusan Walikota Cilegon no. 147.14/Kep.396-Huk/2005 tentang Pengangkatan Pengurus Tim Penggerak PKK Kota Cilegon, Surat Keputusan Lurah Ciwedus no.147.14/Kep.05/02-PM/2012 tentang Pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK DI Lingkungan Kelurahan Ciwedus. 


1.    Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
2.    Hasil sosialisasi Pedoman Umum Gerakan PKK Tahun 2000;
3.    Hasil Rakernas PKK VI Provinsi Banten 2005
4.    Hasil Rakerda PKK VI Kota Cilegon Tahun 2005;
5.    Hasil Rakernas PKK VII Provinsi Banten Tahun 2010;
6.    Hasil Rakerda PKK VII Kota Cilegon Tahun 2010.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar